
Hukum Aqiqah
Hukum Aqiqah itu sendiri menurut kalangan imam Syafi’i dan Hambali adalah sunnah muakkadah.
Dasar yang dipakai oleh kalangan imam Syafi’i dan Hambali adalah sebagai berikut:
“Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” (HR. Al-Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Madjah, dari Hasan)
Dari Ummu Kurzin Al-Ka’biyah ra. Ia berkata, Aku mendengar Rasululloh SAW berkata:
“Bagi anak laki-laki dua ekor kambing yang sama, sedangkan bagi anak perempuan satu ekor kambing.” (HR. Al-Tirmidzi dan Ahmad).
Assalamualaikum, nama sy rega, yang ingin sy tanyakan anak saya baru lahir 1 bulan yg lalu tepatnya tgl 30 januari 2013, berjenis kelamin laki-laki, rencananya insyallah akan sy akikahkan sebelum usia balig. Alasannya kalau untuk skrg belum mampu untuk membeli 2 ekor kambing karena masih banyak kebutuhan. Apakah tindakan sy ini benar secara syar’i mengingat pernah sy dengar ada pendapat dari teman-teman menyebutkan akikah harus dilaksanaka pada hari ke-7 kelahiran lewat dari itu terhitung shodakoh, sementara sy pernah dengar dari penceramah agama bisa dilakukan sebelum usia balig. Mohon penjelasannya. Atas jwbnya sy ucapkan terimakasih..
Assalamualaikum wr.wb , Pertanyaan apakah hewan kambing perempuan boleh untuk Aqiqah. Tks